- Paket Proyek 10 M untuk Nanang Hermanto:Janji politik...????
- Polda Lampung Garap 54 Saksi, 4 SPDP & Sita Uang Rp 10 M Terkait Tipikor PT URM Milik Pengusaha Engsit.
- Purwanti Lee berpeluang Jadi Tersangka Mahar Politik
- Merasa Kebal hukum karena punya paman yang mengaku dekat dengan Advokad dan LSM,Fitroh Warga 58 Sekampung tak takut Hamili Istri orang.
- Modus mengaku duda Warga Sumber gede Cabuli anak dibawah umur hingga Hamil 7 Bulan.dan berusaha di gugurkan.
4 Tahun Buron, Pelaku Curat Tertangkap di Mataram Baru

Mataram Baru, Lantainews.com – Team tekab 308 polres Lampung Timur mengamankan pria berusia 26 tahun dengan inisial PD. Warga desa Mataram Baru itu merupakan tersangka curat 4 tahun yang lewat.
Kamis, 18 Juni 2020, Kapolres Lampung Timur melalui kapolsek Mataram Baru iptu Rihamuddin Nur mengatakan PD merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka bersama rekannya berjalan kaki ke tempat korban. Sesampainya di rumah korban, para pelaku mematikan lampu depan kemudian mengunci kamar tidur dari luar dengan gembok yang tergantung di kamar tersebut”. Ujarnya
Menurut kapolsek, tindak pidana curat terjadi di dusun I, desa Mataram Baru, Lampung Timur pada tanggal 14 agustus 2016 sekira pukul 03:00 WIB.
” 1 unit mesin cuci, 5 buah bak cuci, 2 ekor entok dan 1 ayam bangkok milik korban di ambil oleh pelaku. Total kerugian yang dialami korban mencapai 3,5 juta rupiah”. Katanya
Red