- Paket Proyek 10 M untuk Nanang Hermanto:Janji politik...????
- Polda Lampung Garap 54 Saksi, 4 SPDP & Sita Uang Rp 10 M Terkait Tipikor PT URM Milik Pengusaha Engsit.
- Purwanti Lee berpeluang Jadi Tersangka Mahar Politik
- Merasa Kebal hukum karena punya paman yang mengaku dekat dengan Advokad dan LSM,Fitroh Warga 58 Sekampung tak takut Hamili Istri orang.
- Modus mengaku duda Warga Sumber gede Cabuli anak dibawah umur hingga Hamil 7 Bulan.dan berusaha di gugurkan.
Lagi, Pemakai Narkoba di Tangkap Polisi Lampung Timur

Sukadana, lantainews.com – Petugas kepolisian di kabupaten Lampung Timur, membawa paksa seorang warga, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan didampingi kasat narkoba AKP Dennis Arya Putra, melalui kasubag humas AKP Heru Prasongko pada Kamis (5/11), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah PI (31) warga desa Rajabasa Lama, kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
“Tersangka ditangkap berikut barang bukti 1 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, 2 plastik klip yang diduga bekas mengemas sabu-sabu dan sedotan juga turut diamankan”. Katanya
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya, langsung dibawa ke ruang satuan narkoba polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Polres Lampung Timur juga sebelumnya telah mengamankan seorang pengguna narkoba dari kecamatan purbolinggo pada 30 Oktober 2020.
Sumber : Humas Polres Lampung Timur
Editor : afr