- Modus mengaku duda Warga Sumber gede Cabuli anak dibawah umur hingga Hamil 7 Bulan.dan berusaha di gugurkan.
- Puluhan Rumah Di Sukoharjo Rusak parah akibat terjangan puting beliung.
- POLRES LAMPUNG TIMUR SELIDIKI DUGAAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDSOS TERHADAP SALAH SUKU DI LAMPUNG TIMUR
- Kuasa Hukum Antonius Laporkan pencatut Nama Bupati Lamsel terkait Iming2 proyek.
- Ombusdman perwakilan Lampung,Siap Tindaklanjuti dugaan pungutan di SMA/SMK seLampung.
Lagi Asik Nyabu,Kades Nyampir ditangkap Satres Narkoba Polres Metro.
Posted on by admin

Related Post
- Modus mengaku duda Warga Sumber gede Cabuli anak dibawah umur hingga Hamil 7 Bulan.dan berusaha di gugurkan.
- Puluhan Rumah Di Sukoharjo Rusak parah akibat terjangan puting beliung.
- POLRES LAMPUNG TIMUR SELIDIKI DUGAAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDSOS TERHADAP SALAH SUKU DI LAMPUNG TIMUR
- Kuasa Hukum Antonius Laporkan pencatut Nama Bupati Lamsel terkait Iming2 proyek.
- Ombusdman perwakilan Lampung,Siap Tindaklanjuti dugaan pungutan di SMA/SMK seLampung.
Metro,Lantainews.com – Satu orang oknum Kepala Desa di Lampung Timur (M Yusuf 51 tahun) Kepala Desa Nyampir yang beralamat di Rt 001 Rw 001 Kecamatan Bumi Agung Lampung Timur.ditangkap Satnarkoba Polres Metro pada Jumat (12/02/2020)sekira pukul 22.45 Wib di sebuah rumah kontrakan di kota Metro.
Iptu Suheri Kasat Narkoba Polres Kota Metro saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya mengamankan M. Yusuf ,di sebuah rumah Kontrakan di Jalan Anwar Kelurahan Ganjarasri Kecamatan Metro Barat Kota Metro,terkait narkoba Jenis Sabu.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang di Salah satu Kamar Kos,dan dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tempat terlapor ditemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu (bong), 11 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya masih terdapat recidu Narkotika butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah Korek Api.”ujarnya
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di SatRes Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Polisi membidik dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara diatas empat tahun.
Iptu Suheri juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan Awal terkuak identitas pelaku dan diketahui M.Yusuf merupakan Kepala Desa Nyampir kecamatan Bumi Agung,Lampung Timur.
(Redaksi dari berbagai Sumber)
Share on:
WhatsApp